Facebook Mulai Terapkan Transparansi Iklan Politik

BIMATA.ID, Jakarta – Facebook mulai menerapkan transparansi untuk iklan politik. Ketentuan baru diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

“Ada beberapa hal yang merupakan persyaratan bagi masyarakat atau tim kandidat yang ingin beriklan politik di Facebook,” ujar Politics and Government Outreach Facebook Company Indonesian, Noudhy Valdryno, dalam webinar Debat Terbuka antar Pasangan Calon dan Iklan Kampanye pada Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, Jumat (6/11/2020).

Syarat pertama melalui proses verifikasi data pemasang iklan. Data yang akan dicek, di antaranya nomor telepon dan alamat pemasang iklan. Kelancaran verifikasi tergantung data yang diberikan. Jika data bermasalah, pengajuan iklan akan ditolak.

“Dan juga (ada) mendapatkan disclaimer,” imbuh Noudhy.

Kandidat yang ingin memasang iklan kampanye di Facebook segera memproses dari sekarang. Sehingga, iklan bisa dipasang setelah iklan kampanye di media massa dan media sosial dimulai pada 22 November 2020. Sebab, jika proses pengajuan mepet, maka dikhawatirkan iklan molor.

“Biasanya verifikasi itu membutuhkan waktu 48 jam. Sudah ada beberapa kasus verifikasi lebih panjang karena identitas salah dan lain-lain,” urai Noudhy.

Nantinya, tampilan iklan akan dilengkapi biaya dan sumber dana. Bagi iklan yang tidak mencantumkan sumber dana akan ditindak.

“Akan di-take down oleh sistem dan si pengiklan akan diminta memverifikasi ulang,” tutur Noudhy.

Facebook membuat layanan pustaka iklan politik untuk mendukung transparansi iklan politik. Layanan ini disediakan agar masyarakat bisa mengecek seluruh informasi iklan politik di media sosial besutan Mark Zuckerberg tersebut.

[MBN]
Exit mobile version