BIMATA.ID, Jakarta – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus yang menimpa Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Edhy Prabowo.
Sebelumnya, pada Rabu (25/11/2020) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menetapkan Edhy Prabowo, yang juga Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini, terutama kepada masyarakat kelautan dan perikanan,” tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, Jumat (27/11/2020) malam.
Kedepan, Partai Gerindra berjanji akan menggunakan amanah yang diberikan masyarakat Indonesia dengan sebaik mungkin. Sehingga, kasus serupa yang menimpa Kader Partai Gerindra tidak akan terulang kembali.
“Kami menjadikan peristiwa ini sebagai sebuah pelajaran yang berharga bagi kami dalam mengelola setiap kepercayaan yang diberikan kepada kami,” imbuh Muzani.
Dengan adanya kasus tersebut, maka diharapkan solidaritas dan semangat Kader Partai Gerindra tetap saling terjaga. Pasalnya, solidaritas dan semangat adalah energi dalam mewujudkan Indonesia yang maju dan kuat.
“Ini adalah ujian kita sebagai sebuah partai. Tetapi, kami merasa kekompakan saudara-saudara kalian menjadi sebuah energi bagi kami dalam menghadapi situasi ini. Kami merasa, kekompakan kita sedang di uji dan kami percaya kita semua tetap akan kompak dalam panji-panji Partai Gerindra,” ucap Muzani.
Untuk diketahui, selain Edhy Prabowo, KPK RI juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP RI, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP RI, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP RI, dan Amiril Mukminin (AM).
[MBN]