BIMATA.ID, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi DKI Jakarta memvonis bersalah Jaksa Agung, ST Burhanuddin atas pernyataan yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Habiburokhman menilai, bahwa putusan PTUN Provinsi DKI Jakarta masih terlalu dini atau belum inkrah.
“Masih terlalu dini ya, itu kan putusan belum inkrah baru putusan PTUN. Masih ada tahapan banding dan kasasi,” ungkapnya, Rabu (4/11/2020).
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini enggak mau berspekulasi lebih jauh terkait putusan tersebut. Habiburokhman meminta, agar menunggu hasil pandangan seperti apa.
“Saya fikir kan sebagian besar (pelaku) kan sudah dipersidangkan ya. Jadi apalagi yang dikawal? apa yang mau dikawal lagi kalau putusan pengadilan, tentu kita hormati. Tetapi tunggu inkrah ya,” katanya.
Diketahui, PTUN Provinsi DKI Jakarta menvonis pernyataan Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” tulis amar putusan.
Selain dinyatakan bersalah, Burhanuddin diwajibkan untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam Raker bersama Komisi III DPR RI berikutnya. Hal ini dilakukan selama belum ada putusan atau keputusan yang menyatakan sebaliknya.
Kemudian, PTUN Provinsi DKI Jakarta menghukum tergugat, Burhanuddin untuk membayar biaya perkara sejumlah sebesar Rp 285.000.
Sebelumnya, Burhanuddin digugat lantaran menyatakan insiden Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan sebagai pelanggaran HAM berat. Sehingga, Komisi Nasional (Komnas) HAM seharusnya tidak menindaklanjuti kasus tersebut. Pernyataan Burhanuddin dilontarkan saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI.
Buntut dari pernyataan itu, keluarga korban Tragedi Semanggi I dan Semanggi II kemudian menggugat Burhanuddin ke PTUN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (12/5/2020).
[MBN]