Bimata

Diskon Listrik Diperpanjang Sampai 2021

BIMATA.ID, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan sejumlah program perlindungan sosial dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan tetap dilanjutkan tahun depan. Salah satunya, diskon listrik yang telah digelontorkan pemerintah kepada konsumen PT PLN  (Persero) terdampak pandemi covid-19 pada tahun ini.

“Program reguler seperti PKH, sembako, Bansos Jabodetabek akan dilanjutkan. Kartu Prakerja akan dilanjutkan. Kemudian ada program diskon listrik dan BLT dana desa,” ucapnya dalam sosialisasi UU Cipta Kerja yang digelar Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama) UGM, Selasa (17/11).

Secara total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk perlindungan sosial di tahun depan mencapai Rp203,9 triliun. Airlangga menjelaskan, program tersebut dilanjutkan untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

“Perlindungan sosial ini didorong untuk menjaga daya beli,” imbuhnya.

Ada pula anggaran untuk bidang kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp87,55 triliun, insentif usaha sebesar Rp120,6 triliun, untuk UMKM sebesar Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, serta sektoral K/L dan Pemda Rp106,11 triliun.

Pemerintah memberikan subsidi atau diskon tarif listrik untuk beberapa golongan pelanggan yang dianggap terdampak covid-19. Pertama, subsidi listrik gratis diberikan kepada pelanggan dengan kapasitas listrik rumah tangga sekitar 450 VA. Pelanggan ini berjumlah 24,16 juta orang.

Kedua, pelanggan dengan kapasitas 450 VA yang dapat subsidi listrik gratis merupakan golongan pelanggan R1/450 VA dan R1T/450 VA.

Ketiga, merupakan pelanggan golongan R1/900 VA dan R1T 900 VA yang berjumlah sekitar 7,72 juta pelanggan. Namun, subsidi yang diberikan hanya berupa diskon tarif sebesar 50 persen.

Sementara pelanggan berkapasitas listrik 900 VA dengan golongan R1M/900 VA dan R1MT 900 VA tidak mendapat diskon listrik. Hal ini karena mereka dikategorikan sebagai pelanggan mampu (R1M), sedangkan R1MT merupakan pelanggan listrik prabayar.

Selain pelanggan listrik rumah tangga, pemerintah juga memberi subsidi listrik kepada pelaku UMKM. Syaratnya, pelaku UMKM menggunakan daya listrik 220 VA sampai 900 VA, di mana di dalamnya termasuk berlaku untuk golongan S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA.

Lalu, pelanggan golongan bisnis dengan daya B-1/900 VA dan 1-1/900 VA juga bisa mendapatkan subsidi. Di luar subsidi, pemerintah memberikan stimulus lain, berupa ketentuan rekening minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum selama 40 jam nyala.

 

(Bagus)

Exit mobile version