BeritaHeadlinePolitik

Cegah Manipulasi Suara Di Pilkada, KPU Akan Gunakan Sirekap

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) untuk penghitungan hasil suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Komisioner KPU RI, Viryan Azis menyatakan, aplikasi tersebut diklaim mampu mencegah terjadinya manipulasi suara.

“Fungsi rekap sebagai salah satu instrumen yang bisa menekan potensi manipulasi,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Viryan menjelaskan, dalam perhitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), hasil perhitungan cukup aman dari manipulasi. Hal ini karena proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka, melibatkan banyak orang, dan petugas atau saksi melakukan foto atas hasil rekapitulasi.

Namun, setelah proses di TPS, hasil rekapitulasi dibawa ke Kecamatan. Praktik manipulasi sering terjadi dari TPS ke Kecamatan.

“Ada potensi berubah dalam perjalanan ke Kecamatan. Dengan Sirekap, salah satu kelebihannya adalah meminimalisir potensi manipulasi sekaligus mengefektifkan protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.

Kemudian Viryan mengemukakan, penggunaan Sirekap akan diberlakukan secara bertahap. Prioritas utama adalah daerah-daerah yang memiliki jaringan internet cukup bagus.

“Kita tidak perlu menunggu Pemilu 2024. Kita mulai tahapannya sekarang,” tandasnya.

Sementara di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menuturkan, penggunaan Sirekap rawan digugat. Pasalnya, penggunaan aplikasi internet seperti Sirekap dalam Pemilu atau Pilkada harus diatur oleh Undang-Undang (UU).

“Jika hanya diakomodasi dengan PKPU akan rawan gugatan dan secara yuridis tidak cukup kuat,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close