BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan, alasan jarangnya lembaga antirasuah ini melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sebab, OTT dianggap tidak menghentikan orang untuk korupsi.
Hal itu disampaikan Firli dalam Pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lampung, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), di ruang rapat Hotel Radisson Golf and Convention Center, Kota Batam, Selasa (10/11/2020).
Firli mengibaratkan OTT seperti Operasi Zebra yang dilakukan Korlantas Polri. Operasi ini tidak bisa menghentikan semua orang yang melanggar lalu lintas.
“Misalnya Pak, anggap saja di depan ini ada Jalan Raya Diponegoro, operasi polisi, apakah akan menghentikan orang melanggar? Tidak. Dia akan menghindar dari Jalan Diponegoro, muter dulu dia supaya tidak tertangkap. Itu juga terjadi dalam korupsi,” ucapnya.
KPK kini memilih melakukan tiga pendekatan untuk memberantas korupsi di Tanah Air, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango juga mengakui, KPK kini mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019, pencegahan yang dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 berada di poin kelima, kini dinaikkan menjadi poin pertama dan sebaliknya.
“Tapi bukan berarti tangkap ini menjadi haram bagi KPK. Tidak demikian,” ungkapnya.
Buktinya, KPK tidak menunda proses hukum yang menjerat Cakada selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Sikap yang beda sendiri dari penegak hukum lain seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nawawi memastikan, tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dalam situasi apa pun terus berlanjut. Saat ini KPK sudah mengajukan izin melakukan ratusan penyadapan kepada Dewan Pengawas (Dewas).
“Paling tidak ada sekitar 600 izin penyadapan yang telah diajukan,” pungkasnya.
[MBN