BIMATA.ID, SLEMAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman memberikan warning kepada ketua PKK Kabupaten Sleman untuk menurunkan balihonya karena saat ini ketua PKK Kabupaten Sleman juga ikut dalam kontestasi Pilkada.
Kepada Bimata.id Komisioner Bawaslu Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan memberi warning kepada PKK Kabupaten Sleman 1×24 jam untuk menurunkan secara mandiri.
“Diturunkan mandiri 1×24 jam. Bila tidak diturunkan, nanti akan ditertibkan Bawaslu bersama Satpol PP,” kata Arjuna melalui pesan sinkatnya kepada Bimata.id, Senin 9 November 2020.
Selanjutnya kata dia Pengawasan APK melanggar tahap satu telah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman untuk ditertibkan.
“Dan kabarnya KPU Sleman sudah mengeluarkan surat peringatan ke paslon untuk menurunkan mandiri. Dalam minggu ini Bawaslu Sleman akan berkoordinasi dengan Satpol untuk melakukan penertiban APK,’paparnya.
Untuk APK billboard akan segera disusulkan rekomendasinya ke KPU Sleman karena harus mendata dari seluruh kecamatan.
“Insya Allah, dalam minggu ini juga rekomendasi penertiban Billboard, termasuk APK billboard yg difoto tadi akan kami rekomendasikan ke KPU untuk ditertibkan,”ucapnya
Sebelumnya bawaslu memberikan himbauan yang sejalan dengan semangat surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri) SE No 273/487/SJ, pada 21 Januari 2020 yang lalu bahwa demi membangun kesetaraan dalam kontestasi dan semangat netralitas politik dalam membangun kehidupan demokrasi yang sehat dan bermartabat.
“Dalam SE itu, Mendagri meminta agar istri/suami kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada dan berstatus ASN agar nonaktif dari kepengurusan PKK. Oleh karena itu, Bawaslu Sleman pun memandang bahwa istri/suami kepala daerah yang mencalonkan meski bukan ASN tetap mengajukan non aktif sebagai Ketua PKK/Dekranasda yang diajukan ke Ketua Umum PKK dan Ketua Umum Dekranasda demi menjaga semangat sebagaimana yang telah diuraikan di dalam SE Mendagri tersebut,”ungkap Arjuna.
(Usman/Bagus)