Politik

Bawaslu Sleman Proses Dua Akun Resmi Paslon

Pilkada Sleman

BIMATA.ID, Sleman — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman memproses dua akun media sosial milik pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Sleman. hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Arjuna Al Ichsan Sirega kepada Bimata.id Rabu 11 November 2020.

Menurutnya sejak 26 September hingga sekarang, Bawaslu Sleman telah memproses 2 (dua) perkara dugaan pelanggaran iklan kampanye di medsos yang dilakukan oleh akun resmi paslon. 

“Kedua perkara ini telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman untuk selanjutnya diberi sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada kedua tim kampanye paslon,”kata Arjuna tanpa menyebut akun siapa yang saat ini dia proses.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sleman juga telah menyampaikan laporan iklan kampanye yang dilakukan oleh 2 (dua) akun relawan paslon yang tidak terdaftar di KPU Sleman ke Bawaslu RI melalui Bawaslu DIY. 

Kedua akun tak terdaftar itu mengiklankan paslon sebelum masa iklan kampanye di medsos,”paparnya

Penanganan selanjutnya terkait sanksi terhadap kedua akun itu tentu akan dilakukan oleh Bawaslu RI berkoordinasi dengan pengelola Facebook Indonesia dan Kementerian Kominfo RI karena sebelumnya memang sudah bekerjasama dalam pemantauan kampanye Pemilihan 2020 di medsos dengan Bawaslu.

Selanjutnya sejak dimulainya masa kampanye Pemilihan Bupati Sleman Tahun 2020 pada 26 September 2020 lalu, Bawaslu Kabupaten Sleman sudah membentuk tim untuk memantau akun akun medsos paslon, tim kampanye dan relawan, baik yang didaftarkan maupun yang tidak didaftarkan ke KPU. 

“Tim pengawasan medsos Bawaslu ini diisi dari tim humas Bawaslu Sleman, berjumlah sekitar 5 orang staf. Hal hal yang diawasi, pertama terkait larangan larangan dalam kampanye, seperti tidak boleh mempersoalkan dasar negara dan Pancasila, kampanye berbau SARA, menghina paslon lain, dan sebagainya,” bebernya

Kedua, Bawaslu mengawasi ketentuan lain terkait kampanye di medsos, seperti iklan kampanye medsos yang baru boleh dilakukan pada masa 14 hari menjelang masa tenang, yakni dimulai 22 Nov 2020 hingga 5 Desember 2020. 

Usman

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close