BeritaHeadlinePolitik

Bawaslu Sebut Mayoritas Dana Kampanye Paslon Berasal Dari Kantong Pribadi

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Fritz Edward Siregar menuturkan, mayoritas pasangan calon (Paslon) yang bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 membiayai sendiri kampanyenya.

Hal itu berdasarkan pengawasan Bawaslu terhadap penyampaian dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Paslon untuk Pilkada Serentak 2020.

“Dari hasil pengawasan Bawaslu, sebagian besar dana kampanye merupakan sumbangan Paslon sendiri,” tuturnya, di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Lalu Fritz menguraikan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mewajibkan Paslon menyampaikan LPSDK. Adapun waktu penyampaian laporan sesuai perintah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Serentak adalah pada Sabtu (31/10/2020).

“Dalam dokumen tersebut, tercantum jumlah sumbangan yang diterima Paslon sendiri dan partai politik (Parpol) pengusung maupun dari pihak luar, seperti perorangan, kelompok, dan badan usaha swasta,” urainya.

Kemudian Fritz juga menjelaskan, Bawaslu secara cepat mengumpulkan informasi total sumbangan yang diterima Paslon pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) di sembilan Provinsi dan pemilihan Bupati atau Wali Kota di 247 Kabupaten atau Kota.

Adapun total sumbangan dana kampanye pada Pilgub sebanyak Rp 27,4 miliar. Sedangkan, jumlah sumbangan dana kampanye yang tercatat pada pemilihan Bupati atau Wali Kota sebesar Rp 355,2 miliar.

“Pada pemilihan Gubernur, sumbangan Paslon hampir setengahnya, yaitu 43 persen atau setara dengan Rp 11,8 miliar. Adapun pada pemilihan Bupati dan Wali Kota lebih dari setengah dari total keseluruhan sumbangan dana kampanye berasal dari Paslon, yaitu Rp 203,9 miliar atau setara dengan 57 persen,” jelasnya.

Selanjutnya Fritz menyatakan, pada Pilgub, total sumbangan badan usaha swasta sebesar Rp 8,6 miliar, perseorangan sebesar Rp 6,3 miliar, dan Parpol sebesar Rp 644 juta. Sedangkan pada pemilihan Bupati dan Wali Kota, total sumbangan perseorangan sebesar Rp 98,07 miliar, badan usaha swasta sebesar Rp 41,2 miliar, Parpol sebesar Rp 9,8 miliar, dan kelompok sebesar Rp 2,2 miliar.

“Bawaslu berkesimpulan, sumbangan paling sedikit berasal dari partai politik pendukung,” ucapnya.

Pada Pilgub, sumbangan dari Parpol hanya mencapai 1 persen dari total sumbangan Rp 644 juta. Sementara, pada pemilihan Bupati dan Wali Kota hanya 3 persen dari total sumbangan Rp 9,8 miliar.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close