Bimata

Bawaslu: Pengawasan Konten Di Medsos Memerlukan Peran Berbagai Lembaga

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mengungkapkan, pengawasan konten-konten di media sosial (Medsos) terkait kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 merupakan pekerjaan rumah (PR) bersama.

“(Pengawasan) Ini memerlukan peran berbagai lembaga. Bawaslu dengan kapasitasnya sebagai pengawas Pemilu tidak sebanding,” ungkap Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, dalam diskusi Publik dengan tema ‘Media Sosial dan Pilkada 2020’ yang digelar secara daring, Minggu (22/11/2020).

Masyarakat juga memiliki peran besar dalam mengawasi konten-konten yang berseliweran di Medsos dan melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran.

“Masyarakat bisa melakukan pelaporan lewat Gowaslu (aplikasi), menyampaikan ke WA di nomor 0811-1414-1414 atau melapor melalui website Bawaslu,” urai Fritz.

Sampai saat ini, Bawaslu telah memeriksa 380 URL dan menemukan 182 akun atau postingan yang melanggar, sehingga merekomendasikan untuk dilakukan takedown.

“Beragam temuan Bawaslu dalam konten Medsos terkait Pilkada, termasuk hoaks, seperti Pilkada diundur dari 9 Desember 2020 menjadi pada 2021, kemudian hoaks bahwa Paslon sudah meninggal atau digantikan orang lain,” kata Fritz.

Temuan lain, ada sebanyak 105 akun melaksanakan iklan Pilkada Serentak 2020 di Medsos.

[MBN]

Exit mobile version