BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Fritz Edward Siregar mengingatkan, pasangan calon (Paslon) dan tim kampanye untuk mencatat dengan baik pengeluaran dan pemasukan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Fritz mengungkapkan, pencatatan itu penting sebagai transparansi laporan akhir dana kampanye atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Penting bagi pasangan calon dan tim kampanye untuk mencatat dengan baik dalam jurnal pemasukan dan pengeluaran,” ungkapnya, Senin (2/11/2020).
Kemudian Fritz menyampaikan, selama sebulan digelarnya tahapan kampanye, Bawaslu mencatat ada 43.063 kegiatan kampanye. Adapun kampanye tersebut antara lain, 39.303 kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas. Serta 1.698 pemasangan alat peraga kampanye, 1.815 penyebaran bahan kampanye, dan 247 kampanye dalam jaringan.
Merujuk jenis dan jumlah kegiatan tersebut, dapat disimpulkan dana kampanye Paslon sebagian besar dikeluarkan untuk membiayai kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas. Kegiatan ini membutuhkan kelengkapan dokumen laporan dana kampanye yang lebih banyak dari kegiatan kampanye lainnya.
Oleh karena itu, Fritz mengingatkan, agar Paslon dan tim untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran kampanye.
“Di antaranya konsumsi, bahan kampanye, pengganti transportasi, penyewaan alat, dan pendukung lainnya,” katanya.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember mendatang.
[MBN]