BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mencatat sejumlah kerawanan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan debat publik antar pasangan calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mencatat, setidaknya ada beberapa kerawanan yang dimungkinkan terjadi. Pertama, jadwal atau lokasi debat yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kadang-kadang tim sukses menyampaikan pasangannya keberatan ini, itu, dan seterusnya. Tapi saya kira, karena ini sering kita lakukan, situasi ini sudah tidak terlalu banyak lagi,” ucapnya, dalam kegiatan sosialisasi ketentuan debat publik yang dilaksanakan KPU RI secara virtual, Jumat (6/11/2020).
Selanjutnya, Afifuddin menyampaikan, materi debat yang tidak sesuai dengan visi dan misi Paslon. Bahkan, integritas dari moderator juga perlu menjadi antisipasi agar dalam debat publik nanti moderator bisa bersikap netral.
“Kemudian, tim kampanye melakukan tindakan yang dilarang,” lanjutnya.
Afifuddin juga mengungkapkan, tidak terdapatnya dokumen surat izin dari calon atau Paslon yang berhalangan hadir dalam debat publik. Dia pun menyoroti soal materi debat.
“Materi debat yang bersifat rahasia ini jangan sampai terbuka ke pihak luar atau bocor,” ungkapnya.
Terakhir, tentunya karena penyelenggaraan debat tersebut dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, maka pelanggaran-pelanggaran terkait protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama dari pihak penyelenggara.
[MBN]