BeritaHeadlinePolitik

Bawaslu Catat 2.126 Pelanggaran Prokes Covid-19 Selama Dua Bulan Kampanye Pilkada

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), mencatat ada 2.126 pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 selama dua bulan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengemukakan, jumlah pelanggaran tersebut diketahui dari total 91.640 kegiatan kampanye tatap muka yang digelar sejak tanggal 26 September hingga 24 November.

“Dua bulan masa tahapan Kampanye Pilkada 2020, metode kampanye dengan tatap muka adalah yang paling diminati, yaitu mencapai 91.640 kegiatan. Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran Prokes sebanyak 2.126 kasus,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).

Dia juga menyampaikan, bahwa Bawaslu sudah memberi sanksi terhadap seluruh pelanggar Prokes Covid-19. Bawaslu melayangkan 1.618 surat peringatan dan membubarkan 197 kegiatan kampanye.

Afif menilai, ada tren penurunan pelanggaran Prokes Covid-19. Namun, ada tren kenaikan jumlah kampanye tatap muka jelang hari pemungutan suara. Selama dua bulan, hanya 116 kegiatan kampanye yang dilakukan secara daring.

“Bawaslu bahkan mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan calon dan/atau tim pemenangan untuk mengurangi kuantitas kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas,” pungkasnya.

Menurut Afif, Bawaslu akan mendorong kandidat dan tim sukses beralih ke kampanye daring untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, jika tetap kampanye tatap muka, Bawaslu meminta keseriusan penegakan Prokes Covid-19.

“Bawaslu meminta penyelenggara kampanye senantiasa menyediakan penyanitasi tangan dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye,” tuturnya.

Pilkada Serentak 2020 digelar di tengah kondisi pandemi Covid-19. Konsekuensinya, penyelenggara menerapkan sejumlah Prokes demi mencegah penularan Covid-19.

Negara pun harus mengeluarkan dana lebih sebesar Rp 5,23 triliun. Hal ini dikarenakan Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat melanjutkan Pilkada saat pandemi. Anggaran ini dikeluarkan untuk membiayai persiapan Prokes di TPS, mulai dari penyediaan sanitasi hingga rapid tes petugas.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close