BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menemukan masih ada 2,7 juta pemilih dari 100.359.152 total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ataupun surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Terkait temuan itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendorong KPU RI bekerja sama dengan Disdukcapil Kemendagri RI untuk menuntaskan masalah tersebut.
“Mendorong KPU bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri RI untuk segera melakukan percepatan perekaman e-KTP, dengan menggerakkan para ASN dari 445 Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota di 34 Provinsi untuk melakukan jemput bola melayani kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaannya,” ucap Bamsoet, Jumat (6/11/2020).
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) ini meminta, KPU RI bersama Disdukcapil Kemendagri RI perlu terus berfokus memonitor perekaman e-KTP di tiap Kecamatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan percepatan perekaman mengingat waktu pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2020 tinggal satu bulan lagi.
Akan tetapi, Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) VII ini mengimbau, agar masyarakat dapat proaktif dengan mendatangi kantor pemerintahan di Desa atau Kecamatan setempat, guna melakukan perekaman e-KTP dan bisa menggunakan hak pilihnya
“Mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor Kecamatan atau Kelurahan untuk melakukan perekaman identitas kependudukan, agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan pada 9 Desember mendatang,” imbuh Bamsoet.
Selain itu, Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Pancasila (PP) ini juga meminta komitmen Pemerintah untuk menuntaskan persoalan tersebut.
“Saya meminta komitmen Pemerintah dan KPU untuk mengupayakan semua warga bisa memiliki e-KTP maupun Suket, serta melindungi hak pilih setiap warga negara agar bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada mendatang,” ungkap Bamsoet.
[MBN]