BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa Baleg memperbolehkan adanya perbaikan dalam Undang-Undang (UU) yang telah disahkan dan diberi nomor.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengemukakan, dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) tidak mengatur dengan tegas perbaikan UU setelah diundangkan. Asalkan, tidak mengubah substansi.
“Di UU PPP tidak mengatur secara tegas. Karena yang kita sepakati bahwa tidak boleh ada perubahan setelah ada selesainya rapat paripurna dari sisi substansi,” kata Supratman, Kamis (5/11/2020).
Anggota Komisi III DPR RI ini meminta, agar DPR RI dan Pemerintah segera melakukan perbaikan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 yang ada kesalahan redaksional di Pasal 5 dan 6.
“Perbaikan redaksional sudah dilakukan, dari dulu sudah seperti itu. Nah untuk mengakhiri polemik itu, karena tidak susbtansial, saya berharap mekanisme itu yang ditempuh,” pungkas Supratman.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ini menyampaikan, meski tidak diatur dalam UU PPP, perbaikan redaksional tidak menyalahi aturan. Jika diatur, maka bisa menjadi pelanggaran.
“Justru kalau diatur secara tegas, kalau kita langgar itu yang bahaya dan tidak boleh. Lalu jangan lupa, konsesi adalah hukum juga,” imbuh Supratman.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Pratikno mengaku, masih ada kesalahan redaksional dari UU Ciptaker yang telah diteken oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Pratikno, Selasa (3/11/2020).
Kesalahan itu tidak berpengaruh terhadap UU Ciptaker tersebut. Sehingga, hal ini menjadi perhatian dari Pemerintah RI.
“Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” tandas Pratikno.
[MBN]