BeritaHeadlineNasionalPolitik

Wapres Sebut Netralitas ASN Jadi Faktor Penentu Kualitas Demokrasi Indonesia

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), KH. Ma`ruf Amin mengatakan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi faktor penentu bagi kualitas dan keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

“Netralitas adalah salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum. Perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas kita bersama, demi menjaga amanah konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat,” katanya, dalam pidato kunci pada kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (7/10/2020).

Pilkada merupakan mandat konstitusi sekaligus sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi politik secara demokratis.

Oleh karena itu, Ma`ruf meminta pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, berintegritas, dan netral.

“Kesakralan prosesi demokratis Pilkada, yaitu keterbukaan, akuntabilitas, integritas, dan netralitas dalam penyelenggaraannya, harus kita jaga agar tidak dikotori oleh hal-hal yang dapat merusak esensi dan sendi-sendi dasar demokrasi itu sendiri,” jelasnya.

Kemudian Maruf menguraikan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, telah disebutkan jelas bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas. Sehingga, netralitas menjadi prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN.

Maruf berharap, pembentukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dapat diterapkan dengan benar oleh seluruh instansi dan ASN di 270 daerah.

“SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel, khususnya terkait pengawasan netralitas ASN,” ujarnya.

Dalam acara tersebut juga dilakukan Deklarasi Netralitas ASN dalam rangka Pilkada Serentak 2020. Deklarasi ini berisi empat poin komitmen yang harus dilakukan seluruh ASN selama pelaksanaan tahapan Pilkada.

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN.
  2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan masyarakat, tidak memihak kepada Paslon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak untuk mendukung Paslon, tidak untuk ujaran kebencian dan berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close