BeritaBisnisEkonomiNasionalProperti

UU Cipta Kerja Dorong Sektor Properti

BIMATA.ID, JAKARTA- UU Cipta Kerja diharapkan membawa lebih banyak optimisme di pasar properti Indonesia baik kelas atas, menengah ke bawah, maupun pasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Country Manager Rumah.com Marine Novita menyatakan pada segmen premium, UU Cipta Kerja membuka kepemilikan apartemen di atas tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk warga negara asing (WNA), sedangkan untuk segmen MBR, UU Cipta Kerja mengamanahkan pendirian Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.

“Kami berharap UU Cipta Kerja bisa mendorong industri properti karena adanya regulasi baru di pasar premium di mana WNA diberikan kemudahan dalam membeli apartemen. Mereka bisa memiliki apartemen di atas tanah HGB (Hak Guna Bangunan), sebelumnya hanya terbatas di atas tanah dengan status hak pakai,” jelas Marine melalui keterangan tertulis.

Pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan dalam UU Ciptaker membuka peluang tersedianya hunian murah di tengah kota.

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close