BeritaEkonomiHukumPolitikRegional

Tolak Omnibus Law, Aliansi Rakyat Blokade Jalan Di Surabaya

BIMATA.ID, SURABAYA– Ribuan elemen mahasiswa lintas organisasi di Kabupaten Pasuruan yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Pasuruan Bersatu (ARPB), memblokade Jalan Raya Banyuwangi-Surabaya. Aksi itu dilakukan saat demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Massa aksi awalnya berorasi di depan gedung DPRD sekitar pukul 11.00 Wib untuk menyeruakan mosi tidak percaya terhadap DPR RI dan pemerintah setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan.

Suasana pun mulai memanas. Tak hanya memblokade jalan selama lebih dari dua jam, peserta aksi juga membakar ban, papan baliho berisi foto pimpinan dan anggota DPR pun dirusak.

“Aksi hari ini merupakan bentuk luapan penolakan rakyat Kota dan Kabupaten Pasuruan, setelah secara formil proses pembentukan UU Cipta Kerja telah rampung di ketok palu di rapat paripurna DPR RI tanggal 5 oktober 2020,” jelas Ketua DPC GMNI Pasuruan, Abdul Hamid.

Ada empat hal yang menjadi tuntutan peserta aksi. Pertama disahkannya UU Cipta Kerja ini dinilai cacat formil, tertutup dan terdapat banyak pasal yang kontroversial, merugikan dan inkonstitusional.Kedua, melegitimasi investor untuk melakukan perbudakan modern yang secara legal dibenarkan oleh UU Cipta Kerja ini. Ketiga perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat. Keempat UU Cipta Kerja dinilai rentan terhadap hegemoni berbagai sektor yang terus menggerus pikiran-pikiran inovatif.

“Pernyataan sikap aliansi ini tegas, cabut dan tolak keberlakuan omnibus law,” tambahnya.

Tepat pukul 13.43 Wib, massa aksi membubarkan diri setelah anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, menemui kerumunan masa di halaman kantor DPRD dan menyepakati tuntutan-tuntutan peserta aksi dengan cara membacakan empat tuntutan mereka di hadapan massa.

“Kami menolak dialog dengan pimpinan dan anggota DPRD. Karena ini adalah wujud dari mosi tidak percaya aliansi kami,” tandasnya.

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close