BIMATA.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) bersama Pemerintah RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU).
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan, bagi pihak yang tidak puas dengan UU tersebut, maka dipersilahkan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa UU tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” ucapnya, dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyatakan, pengesahan UU itu melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
“Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia,” ungkapnya.
Rapat Paripurna DPR RI tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin, yang didampingi Ketua DPR RI, Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI, Rahmat Gobel, dan dihadiri sebanyak 62 Anggota DPR RI secara fisik dan 195 Anggota DPR RI secara virtual.
Sementara, dari unsur pemerintah yang hadir adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Laoly, Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, Menteri KLHK, Siti Nurbaya, Mendagri RI, Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Sofyan Djalil, Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif, Menteri UMKM RI, Teten Masduki, dan Menteri Pekerjaan Umum RI, Basuki Hadimudjono.
Diketahui, pengesahan UU Ciptaker memunculkan penolakan dari berbagai kalangan. Bahkan, dua Fraksi di DPR RI, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menolak. Begitu pula sejumlah elemen buruh. Termasuk penolakan dari berbagai kalangan yang diungkapkan melalui kolom komentar dalam akun media sosial (Medsos) baik facebook, Twitter, maupun Youtube DPR RI yang menyiarkan langsung Rapat Paripurna pengesahan UU Ciptaker.
[MBN]