BeritaHukumPolitik

Tercatat Ada 8 Dugaan Pelanggaran Selama Kampanye Pilkada Tangsel Berlangsung

BIMATA.ID, Tangsel – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat delapan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (Paslon) selama tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Tercatat ada 23 pelanggaran sepanjang proses Pilkada Kota Tangsel 2020 sejauh ini. Delapan di antaranya dilakukan ketika tahapan kampanye yang berlangsung sejak 26 September 2020.

“Dari 23, yang selama tahapan kampanye ada delapan. Itu yang sudah teregistrasi ya, baik temuan dan laporan,” kata Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Pelanggaran Kota Tangsel, Ahmad Jazuli, Kamis (22/10/2020).

Dari delapan laporan pelanggaran yang dicatat selama tahapan kampanye, terdapat dua kasus yang mendominasi. Pertama adalah dugaan penyalahgunaan fasilitas atau program Pemerintah Republik Indonesia (RI). Kedua keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanye.

“Ada dugaan penggunaan fasilitas atau program Pemerintah, laporannya itu yang pertama. Terus dugaan netralitas ASN. Itu yang mendominasi,” pungkas Jazuli.

Saat ini, delapan dugaan pelanggaran tersebut sudah teregistrasi dan sedang diproses Bawaslu Kota Tangsel. Namun tidak dijelaskan, sudah sampai mana tindak lanjut yang dilakukan terkait delapan dugaan pelanggaran ini.

“Delapan itu yang sudah teregistrasi dan sedang berproses,” ucap Jazuli.

Diketahui, Pilkada Kota Tangsel yang akan digelar pada 9 Desember 2020 diikuti oleh tiga Paslon. Mereka sudah mulai melaksanakan tahapan kampanye yang berlangsung sampai 5 Desember 2020.

Nomor urut satu, yaitu Muhamad dan Rahayu Saraswati (Sara) diusung oleh PDI-P, Partai Gerindra, PSI, PAN, dan Partai Hanura dengan total 23 kursi di DPRD Kota Tangsel. Mereka juga didukung empat Partai tanpa kursi di DPRD Kota Tangsel, yakni Paartai Nasdem, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Berkarya.

Lalu, nomor urut dua adalah Siti Nur Azizah dan Ruhamaben diusung oleh Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan total 13 kursi di DPRD Kota Tangsel.

Terakhir, nomor urut tiga adalah Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang diusung oleh Partai Golkar dengan total 10 kursi. Mereka juga didukung tiga Partai tanpa kursi, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Gelora.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close