Bimata

Tanpa Izin Satgas Covid-19 Bogor Rapat DPRD DKI di Puncak

BIMATA.ID, Cibinong — Ketua Satgas Covid-19 yang juga Bupati Bogor Ade Yasin, memastikan tak menerima laporan rencana rapat DPRD DKI Jakarta yang melibatkan 800 peserta di Kawasan Puncak, Bogor.

“Belum ada laporan, belum ada izin juga, kalau 800 (orang) berarti jumlahnya besar banget. Setiap acara, apalagi pertemuan besar di Kabupaten Bogor tentunya harus ada izin atau rekomendasi dari Satgas Covid-19,” ungkapnya, Kamis, (22/10/2020).

Ia menyebutkan setiap acara atau pun rapat di Kabupaten Bogor jumlah pesertanya dibatasi, yaitu maksimal 150 orang dengan durasi maksimal tiga jam. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati (KepBup) nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.

“Kenapa 150 orang, karena kami meminimalisasi ketika ada kejadian di satu tempat terkena covid-19 untuk memudahkan tracking,” kata Ade.

Tak hanya acara rapat ataupun seminar, aturan tersebut juga berlaku untuk resepsi pernikahan dan khitanan. Aturan diberlakukan Pemerintah Kabupaten Bogor sejak 12 Oktober 2020 hingga 27 Oktober 2020.

“Dari manapun datangnya tamu, kalau acaranya di Kabupaten Bogor, syaratnya rekomendasi Satgas Covid-19. Kenapa harus ada rekomendasi? Karena kita sedang memerangi covid-19,” tuturnya.

ozie

Exit mobile version