Bimata

Supriyanto Sebut Kewajiban Kepala Daerah Adalah Meningkatkan Pembangunan

BIMATA.ID, Ponorogo – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyta (DPR) Republik Indonesia (RI), Supriyanto menyatakan, kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) adalah melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan dan pemetaan, sehingga terjadi peningktatan dan pemerataan khususnya dalam hal pendapatan masyarakat.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini memberikan contoh seperti yang belakangan terjadi di Kabupaten Ponorogo.

“Bupati itu dipilih dan memiliki jabatan selama lima tahun, bukan empat setengah tahun, meski Bupati maju ke Pilkada Ponorogo, jabatan itu melekat dan tidak bisa dipisahkan dari yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (1/10/2020).

Supriyanto menguraikan, pembangunan yang dilaksanakan jalan atau tidak, maka semua itu menjadi urusan wajib Pemda. Jadi, tidak ada yang salah ketika Pemerintah Pusat menawarkan dana pinjaman Rp 200 miliar melalui PT SMI ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

“Kalau saya calon Bupati, maka itu tidak masalah dan itu urusan sederhana, toh Bupati itu menjalankan urusan wajib Pemerintah. Jadi tidak ada masalah ketika Pemkab Ponorogo mendapat dana pinjaman Rp 200 miliar, karena Bupati menjabat selama lima tahun,” urainya.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Timur (Jatim) VII ini menyampaikan, cara memaknai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal kebijakan petahana yang dinilai bisa merugikan salah satu Paslon tergantung sudut pandang.

“Misalnya jalan ini akan saya bangun, maka pilihlah saya, dan kata-kata ini tidak ada,” imbuhnya.

Supriyanto menuturkan, program pembangunan tersebut telah direncanakan sejak tahun 2019, sehingga ketika itu menjadi urusan wajib Bupati sebagai pemegang kendali pemerintahan.

“Bangun-bangun saja tidak ada masalah, soal setelah dibangun mau pilih siapa, semuanya tergantung masyarakat Ponorogo,” tuturnya.

[MBN]

Exit mobile version