BeritaEkonomiHukumNasionalOpiniOpiniPendidikanPolitikUMKM

Soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Gerindra: Kami Harus Realistis

BIMATA.ID, JAKARTA- Keputusan Badan Legislasi DPR RI menyetujui Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR. Hal ini sejalan dalam pengambilan keputusan tingkat I Baleg DPR terhadap RUU Cipta Kerja Sabtu lalu (3/10) malam, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Saat penyampaian pandangan mini fraksi, Heri Gunawan selaku kapoksi Gerindra di Baleg DPR mengatakan RUU Cipta Kerja yang menjadi salah satu prioritas pemerintah bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan membuka investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Muaranya adalah untuk kesejahteraan rakyat.

Hergun mengakui sejak awal bergulir, RUU yang memiliki 7.197 daftar inventarisasi masalah (DIM) ini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Namun demikian, Fraksi Gerindra melihatnya secara realistis.

“RUU Cipta Kerja sejak awal pembahasan telah menimbulkan banyak kontroversi. Namun, dalam situasi dan kondisi yang ada, kami harus realistis dan mengambil kebijakan yang tepat, meskipun bisa saja tidak populis,” ucap Heri Gunawan.

Menurut legislator Dapil Jawa Barat IV ini, fraksinya memandang apa yang menjadi keputusan panja merupakan hasil politik hukum terbaik yang diberikan secara  musyawarah mufakat.

Gerindra memberikan catatan terhadap RUU Cipta Kerja.

Pertama, memberikan kepastian dan penekanan bahwa RUU Ciptaker ini akan memberi kemudahan berusaha yang diharapkan memperbaiki iklim usaha dengan sistem perizinan yang akuntabel.

Kedua, problem tumpang tindih regulasi dan birokratisasi diharapkan dapat diselesaikan dengan RUU Cipta Kerja, sehingga ego sektoral yang selama ini menjadi masalah berhasil disatukan.

Ketiga, pembahasan RUU ini juga memperhatikan masyarakat kecil, seperti memprioritaskan UMKM, hilangnya ancaman pidana bagi masyarakat yang tinggal turun temurun dalam kawasan hutan, melakukan penataan kawasan, hingga kebijakan satu peta (one map policy).

Keempat, kesepakatan dengan buruh merupakan garis perjuangan Partai Gerindra. Terkait klaster ketenagakerjaan pun telah diperjuangkan dan beberapa hal diputuskan dikembalikan ke UU eksisting. Kendatipun beberapa hal lain mengalami perubahan ataupun reformulasi dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.

“Diharapkan, melalui dukungan jaminan kehilangan pekerjaan, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja,” ujar wakil ketua Fraksi Gerindra DPR itu.

Selanjutnya berturut-turut, UU Pendidikan, UU Pers dikembalikan ke eksisting, keberpihakan kepada nelayan terkait perizinan kapal nelayan berikan kemudahan.

“Kemudahan bagi sertifikat halal, dan terakhir sistem sanksi yang menekankan kepada keadilan restoratif,” jelasnya.

Gerindra juga menekankan agar setelah disahkan nanti, RUU Cipta Kerja harus menjadi solusi atas berbagai masalah kegiatan usaha di Indonesia. Pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan tenaga kerja atau buruh terlindungi hak-haknya secara konstitusional. RUU Cipta Kerja merupakan tonggak sejarah evaluasi dan penataan sistem perizinan berusaha di Indonesia secara terpadu.

“Diharapkan dengan adanya UU ini menjadi tonggak awal penataan atau reformasi undang-undang di bidang lainnya,” tambah Hergun.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close