Bimata

Sederet Keuntungan UU Cipta Kerja Menurut Pemerintah

BIMATA.ID, JAKARTA- Menurut Pemerintah Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan sederet manfaat bagi masyarakat. Salah satunya soal jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan JKP akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, pemerintah akan berkontribusi dalam hal penguatan dana di lembaga tersebut.

“Justru dengan uu ini, kehadiran negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripatrit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dengan dikeluarkannya JKP,” ujar Airlangga.

UU Omnibus Law Cipta Kerja juga tetap memberikan hak cuti kepada karyawan. Hal ini khususnya cuti haid dan cuti hamil.

“Di uu ini tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” terang Airlangga.

Bukan hanya untuk pekerja, Airlangga menyatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja juga membawa manfaat bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi. Ia bilang bagi masyarakat bisa mengurus perizinan pendirian UMKM melalui pendaftaran saja, sehingga prosesnya lebih pendek.

“UU Cipta Kerja, pelaku UMKM dalam proses perizinan hanya melalui pendaftaran,” imbuh dia.

Untuk koperasi, jumlah minimal orang yang mendirikannya turun menjadi 9 orang. Padahal, dalam aturan sebelumnya disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang dan koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

“Kemudahan kepada koperasi, dalam pendirian koperasi minimal 9 orang,” tutur Airlangga.

Dari sisi pajak, pemerintah membebaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga sosial, dan lembaga keagamaan dari pajak penghasilan (PPh). Selain itu, pemerintah juga menghapus PPh atas dividen dari badan usaha lokal yang diinvestasikan di dalam negeri dan PPh dividen badan usaha luar negeri yang diinvestasikan di dalam negeri.

“Pemerintah dan DPR sepakat untuk juga mengatur fasilitas perpajakan terkait dengan peningkatan pendanaan melalui penghapusan PPh dividen,” jelas dia.
DPR memastikan bahwa uang pesangon tetap ada dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu dijelaskan melalui akun resmi Instagram @dpr_ri.

 

DPR menyatakan aturan uang pesangon tertuang dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” tulis draf UU Omnibus Law Cipta Kerja.

DPR juga menyatakan upah minimum regional (UMR) tetap ada. Terkait Upah, DPR mengklaim tak ada perubahan karena tetap dihitung berdasarkan waktu atau hasil.

Begitu juga dengan hak cuti. DPR bilang perusahaan wajib memberikan hak cuti kepada karyawannya.

DPR pun membantah bahwa pekerja alih daya (outsourcing) akan dikontrak seumur hidup. Menurut DPR, pekerja alih daya tetap punya kesempatan untuk menjadi pekerja tetap di perusahaan alih daya.

perusahaan juga tak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada karyawannya. Keputusan PHK merupakan kesepakatan antara perusahaan dan buruh.

Jaminan sosial tetap ada. Jaminan sosial yang dimaksud, antara lain jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

DPR juga memastikan bahwa status karyawan tetap ada, serta tenaga kerja asing tidak bebas masuk dan harus memenuhi syarat yang berlaku. Kemudian, tak ada larangan bagi buruh untuk mengemukakan pendapatnya.

Namun, tetap saja pengesahan uu itu memicu protes. Serikat pekerja menentang keras UU Omnibus Law Cipta Kerja karena dinilai menggerus kesejahteraan buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut pemerintah telah mengurangi nilai pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari yang awalnya sebanyak 32 bulan upah menjadi tinggal 25 bulan saja.

Ia bilang pesangon itu akan dibayar oleh pemerintah dan pengusaha. Pembagiannya, sebanyak 19 kali upah akan dibayar oleh pengusaha dan 6 kali upah dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Said menyatakan pemerintah menghapus upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) dan menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat. Menurutnya, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada.

Ia menganggap hak cuti dan hak upah atas cuti hilang dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Beleid itu juga dinilai menghilangkan jaminan pensiun dan jaminan kesehatan buruh karena status pekerja alih daya berubah menjadi seumur hidup.

 

(bagus)

Exit mobile version