BeritaHukum

Sebanyak 13.577 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Polda Metro Jaya 2020

BIMATA.ID, Jakarta — Operasi Zebra Polda Metro Jaya, dalam sehari digelar sebanyak 13.577 pelanggar Lalu lintas terjaring, ini yang mendominasi.

Hari pertama berlangsung Operasi Zebra Jaya 2020 (26/10), sebanyak 13.577 pelanggar ditilang oleh petugas.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

“Hari pertama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pelanggaran sebanyak 13.577 perkara,” kata Kombes Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020).

Menurut Sambodo, pihaknya juga melakukan peneguran sebanyak 4.982 pelanggar pelanggar masih didominasi oleh pengendara sepeda motor.

Rinciannya, pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm, melanggar stop line atau marka jalan.

Pelanggaran paling sedikit yang dilakukan roda dua adalah melintasi jalan layang non tol (JLNT) dan berboncengan melebihi satu orang.

“Pelanggar sepeda motor melawan arus sebanyak 694, melanggar stop line 354, tidak gunakan helm 421, tidak dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 45, tanpa SIM (Surat Izin Mengemudi) 17, melebihi kapasitas 9, modifikasi dan melewati JLNT 0,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan, jenis pelanggaran pengendara roda empat adalah melanggar bahu jalan tol.

Kemudian, disusul dengan melanggar stop line, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan telepon genggam saat berkendara.

“Pelanggar roda empat melewati bahu jalan tol sebanyak 583, stop line 182, tidak menggunakan safety belt 104, menggunakan HP saat berkendara 33, menggunakan strobo atau rotator 6, tidak dilengkapi STNK 4 dan SIM 0,” tandasnya.

[oz]

Tags

Related Articles

Bimata
Close