BeritaEkonomiNasionalPertanian

Pupuk Indonesia Buat Kebijakan Kartu Tani

BIMATA.ID, JAKARTA- PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi hingga ke tingkat pengecer sebanyak 1,27 juta ton meliputi pupuk urea, NPK, SP, ZA dan pupuk organik untuk memenuhi kebutuhan menjelang puncak musim tanam.

PT Pupuk Indonesia (Persero) pun menerbitkan kebijakan produsen untuk mendukung realisasi penyaluran pupuk bersubsidi melalui Program Kartu Tani. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman menuturkan bahwa BUMN industri pupuk dalam negeri tersebut telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait penerapan Kartu Tani.

“Apa yang sudah dilakukan di Kartu Tani, Pupuk Indonesia telah menerbitkan kebijakan produsen, Pertama, menjadikan seluruh kios menjadi kios pupuk lengkap atau KPL,” kata Bakir, dilansir dari Antara, Senin (5/10).

Ada pun Kartu Tani merupakan kartu debit yang digunakan oleh para petani guna memenuhi keperluan untuk produksi tanamnya, salah satunya penebusan pupuk bersubsidi.

Kebijakan pertama, Pupuk Indonesia menjadikan seluruh kios menjadi Kios Pupuk Lengkap (KPL) dan menyediakan database KPL untuk keperluan sistem Kartu Tani Himbara.

Pelaksanaan penebusan pupuk bersubsidi dapat dilakukan secara manual bagi petani yang telah memasuki musim tanam dan terdata dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), namun belum memiliki Kartu Tani Surat Pupuk Indonesia.

Kebijakan selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan Kartu Tani di wilayah yang sudah ditetapkan wajib Kartu Tani oleh KPA Kementan.

Pupuk Indonesia juga turut serta melaksanakan sosialisasi Kartu Tani, di antaranya bersama dengan Kementan, dinas provinsi, dinas kabupaten, dan Himbara di seluruh provinsi dan kabupaten se Indonesia pada 29 Mei sampai 11 Juni 2020 melalui konferensi video.

“Pupuk Indonesia mempersiapkan proses dan ketentuan penagihan piutang dengan dashboard bank berbasis penyaluran menggunakan Kartu Tani,” kata Bakir.

Dalam menangani Kartu Tani, Pupuk Indonesia menunjuk PIC atau membentuk tim satgas. Ada pun realisasi Kartu Tani diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020. Program Kartu Tani yang semula direalisasikan mulai 1 September 2020, ditunda pelaksanaannya hingga akhir Desember 2020 di seluruh wilayah Indonesia.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close