Nasional

Presiden KSPI Desak PKS Demokrat Melakukan Legislative Review

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, meminta kepada dua fraksi di DPR RI yakni PKS dan Demokrat mengambil inisiatif melakukan legislative review untuk membatalkan UU Omnibus Law untuk tidak mencari perlindungan dibalik aksi-aksi massa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat harus mengambil inisiatif, kami berharap itu, untuk melakukan legislative review,” katanya, Rabu (21/10/2020).

“PKS dan Demokrat kalau memang benar menolak omnibus law UU Cipta Kerja harusnya ambil inisiatif, jangan berlindung di balik aksi-aksi massa,” sambungnya.

Menurut Said Iqbal, KSPI sendiri telah mengirimkan surat kepada parlemen untuk meminta langkah legislatif review dilakukan.

Ia juga mengatakan dengan dilakukannya legislatif review tidak perlu lagi menunggu adanya langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, dengan adanya legislatif review DPR RI, sesuai peraturan yang berlaku dapat juga membatalkan UU yang sudah disahkan. Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat 1 UUD 1945, Pasal 21 UUD 1945 serta UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

“DPR jangan buang badan, tolong dicatat. DPR jangan buang badan, khususnya 2 fraksi yang menolak keras omnibus law UU Cipta Kerja,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran di depan Gedung DPR RI untuk menuntut DPR melakukan legislatif review tersebut. Aksi itu akan dilakukan bertepatan pada sidang paripurna pembukaan usai masa reses yakni awal November 2020.

“Mudah-mudahan DPR tidak kucing-kucingan lagi. Tuntutannya hanya satu lakukan legislatif review uji ulang dengarkan suara rakyat dengarkan suara buruh yang meluas,” tandasnya.

ozie

Tags

Related Articles

Bimata
Close