BeritaNasional

Potong Hukuman Anas Urbaningrum, KPK Sebut MA Tidak Satu Visi

BIMATA.ID, Jakarta- Putusan Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terpidana korupsi Anas Urbaningrum, eks Ketua Umum Partai Demokrat bertolak belakang dengan upaya pemberantasan korupsi.

“Bagi KPK ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/10/2020).

Ali menyebut lembaganya sudah cukup prihatin dengan masifnya pemotongan hukuman terpidana koruptor setelah mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke MA.

“Sejak awal fenomena ini muncul KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trend nya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor,” ujar Ali.

Ali pun tak menampik bahwa kewenangan terpidana koruptor untuk mengajukan PK ke MA lantaran telah ditentukan oleh undang-undang.

“Namun, pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim itu, maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan,” tandas Ali.

Diskon Hukuman 22 Koruptor

Sebanyak 22 terpidana korupsi mendapat pengurangan masa hukuman dari putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Namun KPK mengatakan belum menerima salinan putusan atas puluhan perkara korupsi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dari MA.

“Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali meminta MA segera kirim putusan 22 perkara korupsi kepada KPK untuk nantinya dipelajari atas penggurangan masa hukuman tersebut.

“Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.

Terkini, eks Ketua Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi terpidana kasus korupsi Hambalang termasuk salah satu koruptor yang mendapatkan diskon hukuman dari hasil putusan PK di MA. Sebelumnya, dalam tingkat kasasi, Anas mendapatkan hukuman 14 tahun penjara.

Anas mendapat potongan hukuman menjadi delapan tahun penjara dari hasil putusan sidang PK di MA pada Rabu (30/9/2020) lalu. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunarto dan dua anggota majelis; Andi Samsan Nganro dan Asikin.

Dalam sidang putusan itu, Anas Urbaningrum juga harus membayar uang denda Rp300 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara.

Anas juga harus membayar uang pengganti atas kerugian negara mencapai Rp57 miliar dan USD 5.200. Bila tidak membayar, maka harta kekayaan Anas akan dirampas untuk negara.

Bila aset terpidana Anas tak cukup membayar uang pengganti. Maka akan ditambah kurungan penjara selama dua tahun.

Selain itu, Anas juga dicabut hak politiknya selama lima tahun sejak bebas dari penjara.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close