Bimata

Polri Klaim Pengamanan Massa Aksi Tolak UU Ciptaker Sudah Sesuai SOP

BIMATA.ID, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengklaim telah mengamankan jalannya unjuk rasa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Markas Besar (Mabes) Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, meminta kepada demonstran untuk tidak bersikap yang dapat memicu provokasi.

“Dan jangan terpancing dengan informasi hoaks,” tuturnya, Kamis, (8/10/2020).

Tidak hanya itu, Argo juga mengingatkan, bahwa situasi saat ini sedang di tengah pandemi Covid-19. Oleh karenanya, massa untuk tidak terus-menerus turun guna mencegah klaster baru.

“Karena akibat unjuk rasa ini, 27 orang reaktif setelah dirapid dan 22 orang di antaranya sudah dikirim ke wisma atlet,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 pada 5 Oktober lalu.

DPR RI saat itu memutuskan untuk mengetuk RUU Ciptaker meski terdapat penolakan dari Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara, mereka yang setuju adalah PDIP, Partai Gerindra, Partai NasDem, PAN, PKB, PPP, dan Partai Golkar.

Buntut dari pengesahan tersebut, massa di sejumlah wilayah turun dan melayangkan protes kepada Pemerintah sebagai bentuk penolakan.

[MBN]

Exit mobile version