Bimata

Ngabalin Sebut Aksi Demonstrasi Penolakan UU Ciptaker Sebagai Sampah Demokrasi

BIMATA.ID, Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia (RI), Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, masyarakat yang tetap menggelar aksi demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di tengah pandemi Covid-19 sebagai sampah demokrasi.

“Dalam masa pandemi, dia kirim orang untuk berdemonstrasi. Di mana logikanya coba. Jangan jadi sampah demokrasi di negeri ini,” katanya, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Ngabalin memastikan, situasi di depan Istana sepi dari pedemo. Sementara, massa aksi demonstrasi tertahan di sekitar kawasan Patung Kuda, karena tidak bisa melewati blokade aparat kepolisian menuju Istana Negara.

“Bang Ali (Ali Ngabalin) harus memenuhi janji untuk ada di depan Istana dan melihat langsung,” imbuhnya.

Kemudian Ngabalin mempertanyakan, alasan masyarakat datang ke Istana Negara maupun Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menggelar aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker. Padahal, ada hak konstitusi yang dapat digunakan masyarakat jika merasa keberatan dengan UU Ciptaker.

“Untuk apa dia datang ke Istana. Untuk apa dia datang ke DPR. Untuk apa dia demonstrasi di jalan. Sementara hak-hak konstitusi yang bisa dipakai itu tidak dia gunakan,” tandasnya.

Ngabalin menegaskan, bahwa Pemerintah RI tidak akan mentolerir perusuh dalam aksi demonstrasi tersebut. Setiap perusuh akan berhadapan dengan aparat TNI dan Polri.

“Enggak ada orang bisa toleransi. Enggak ada cerita dengan para perusuh. Kalau kau mengacaukan keadaan negeri ini, maka kau berhadapan dengan TNI-Polri, itu kalimatnya,” ujarnya.

Aksi demonstrasi kembali dilakukan masyarakat untuk menolak UU Ciptaker. Kali ini, aksi demonstrasi dilakukan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U).

[MBN]

Exit mobile version