BIMATA.ID, Cianjur – Menyusul adanya anggota dewan dan pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 hasil swab test oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Cianjur Gedung DPRD Kabupaten Cianjur ditutup sementara hingga batas tidak ditentukan,
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Ganjar Ramadhan mengatakan, penutupan ini karena berbagai alasan, salah satunya ada anggota dewan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Memang ditutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan, karena bukan hanya adanya yang dinyatakan positif, tetapi belum ada kegiatan lainnya seperti kunjungan kerja,” ujar Ganjar Ramadhan, Jumat (16/10/2020).
Ganjar mengungkapkan, kebijakan menutup Gedung DPRD itu sebenarnya sudah diberlakukan sejak Satgas Covid-19 Cianjur mengumumkan hasil swab test.
“Semenjak saya mendapat laporan dari tim Satgas Covid-19 adanya anggota dewan dan pegawai Setwan positif, saya perintahkan untuk menutup Gedung DPRD selama 14 hari,” katanya.
Tetapi baru beberapa hari akhirnya gagal penutupan itu, lantaran ada unjuk rasa dari buruh, mahasiswa, dan lainnya yang menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.
“Mereka punya hak untuk menyampai kan pendapat di muka umum, dan kita sebagai wakil rakyat wajib juga menerima aspirasi kawan-kawan pengunjuk rasa,” katanya.
ozie