BeritaHukumPolitik

MA Cabut Putusan KPU OI Yang Mendiskualifikasi Paslon Ilyas-Endang

BIMATA.ID, OI – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pasangan calon (Paslon) petahana Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ilyas Pandji dan Endang PU Ishak, untuk membatalkan ketetapan diskualifikasi terhadap keduanya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OI, Selasa (27/10/2020).

Kabar itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua Tim Advokasi Paslon Ilyas-Endang, Firli Darta, yang menyatakan jika kliennya akan kembali menjadi peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar 9 Desember mendatang.

“Kita memantau dari website Mahkamah Agung dikabulkan, saat ini kita menunggu salinan resmi hasil putusan,” ucapnya, Selasa (27/10/2020).

Firli menuturkan, upaya selanjutnya, setelah salinan putusan sampai ke pihaknya, mereka akan meminta kepada KPU Kabupaten OI kembali menetapkan Ilyas-Endang sebagai Paslon atau peserta Pilkada. Sejak putusan ini dikeluarkan, artinya Ilyas-Endang memiliki hak yang sama dengan Paslon lain.

“Kalau sudah ada salinan kita bisa minta KPUD OI membuat SK baru. Biasanya MA akan mengirim salinan itu juga ke KPUD OI, mungkin karena akan cuti bersama jadi sedikit terlambat. Paling lama senin depan salinan sudah didapat,” tuturnya.

Kemudian Firli menjelaskan, selama ini Paslon Ilyas-Endang menghormati putusan KPU Kabupaten OI untuk tidak berkampanye setelah didiskualifikasi. Dengan adanya putusan ini, maka secara hukum Paslon petahana dapat melaksanakan kampanye kembali.

“Kita tetap peserta sekarang, tentu kampanye akan dilakukan lagi. Sekarang kita sosialisasi saja dulu,” jelasnya.

Sebelumnya, Paslon Ilyas-Endang didiskualifikasi oleh KPU Kabupaten OI setelah mendapat laporan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OI pada 12 Oktober 2020 lalu, mengenai pelanggaran administrasi yang dilakukan.

Putusan tersebut membuat Paslon Ilyas-Endang terpaksa menggugat hasil ke MA dan menilai apa yang dituduhkan tidak terbukti karena sudah diklarifikasi sebelum mereka maju pencalonan.

Melalui kuasa hukumnya, Paslon Ilyas-Endang menilai putusan itu tidak objektif, seakan mencari kesalahan. Tiga hari setelah didiskualifikasi, Paslon Ilyas-Endang lantas menyerahkan bukti terkait tuduhan ke MA.

“Saat sebelum pendaftaran pada bulan September 2020 lalu, Pak Ilyas telah melakukan klarifikasi terkait point tuduhan pelanggaran. Klarifikasi itu dilakukan secara tertulis dengan menyertakan bukti-bukti,” tandasnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close