Politik

KPU Sulteng Diminta Perhatikan Pemilih Perempuan Kelompok Marginal di Wilayah Adat

BIMATA.ID, PALU — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Belajar Untuk (Libu) Perempuan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, agar mengakomodir perempuan-perempuan dan kelompok marginal di wilayah masyarakat hukum adat dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT), agar bisa menyalurkan hak pilih pada 9 Desember 2020.

“Perempuan-perempuan dan kelompok marginal di wilayah masyarakat hukum adat yang secara usia telah memenuhi syarat untuk masuk dalam DPT, namun belum dimasukkan. Kiranya bisa diakomodir dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTB), sehingga mereka tetap bisa berpartisipasi dan menyalurkan hak pilih,” ucap Direktur Libu Perempuan Provinsi Sulteng, Dewi Rana Amir, di Palu, Senin (26/10/2020).

Penyelenggara pilkada khususnya KPU di wilayah Sulteng, kata Dewi, perlu mengakomodir perempuan-perempuan di wilayah masyarakat hukum adat, dengan memasukkan mereka dalam daftar pemilih tetap tambahan untuk pilkada tahun 2020.

menurut dia, agar memudahkan akses kepada perempuan dalam menyalurkan hak pilih, maka proses pembangunan tempat pemungutan suara (TPS) perlu juga melihat geografis dan kaum rentan, seperti perempuan, ibu hamil dan lansia.

“Karena itu pembangunan TPS juga perlu mengedepankan skema partisipatif, agar kaum-kaum rentan di wilayah masyarakat hukum adat seperti perempuan, lansia dan ibu hamil bisa menyalurkan hak pilih,” ujarnya.

Pembangunan TPS di wilayah hukum adat, menurut dia, harus didekatkan kepada kaum rentan. Karena, bila penempatan TPS jauh dari kaum rentan tersebut, dan aksesnya secara geografis sangat sulit, maka hal itu bisa berdampak pada terhambatnya penyaluran hak pilih.

“Kami ketahui bersama bahwa ada banyak penduduk di wilayah Sulteng yang berada di wilayah hukum adat, yang di dalamnya juga termasuk perempuan. Maka pemenuhan aksesibilitas dalam rangka memudahkan masyarakat menyalurkan hak pilih, perlu mempertimbangkan geografis dan kondisi kaum rentan,” sebutnya.

Dirinya menegaskan, perempuan-perempuan di wilayah hukum adat juga memiliki hak yang sama, seperti laki-laki yang tidak berada di wilayah terpencil atau wilayah hukum adat dalam pilkada.

Karena itu, tidak ada alasan oleh penyelenggara pilkada khususnya KPU di Provinsi Sulteng untuk tidak menjamin terpenuhinya dan tersalurnya hak suara perempuan-perempuan di wilayah terpencil.

“Terlepas dari pendidikan pemilih dan pengenalan pilkada kepada masyarakat di wilayah terpencil atau wilayah masyarakat hukum adat, satu hal yang paling penting ialah bagaimana menjamin agar mereka kaum rentan di wilayah terpencil bisa menyalurkan hak pilih,” kata Dewi Rana.

ozie

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close