Bimata

KPU: Posko Kampanye Berpotensi Timbulkan Kerumunan

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, termasuk pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Salah satu masalah yang sedang disoroti oleh KPU RI adalah posko kampanye Pilkada yang dapat berpotensi memicu kerumunan.

“Dalam regulasi, kita tidak diminta buat zona kampanye, posko kampanye berpotensi menimbulkan kerumunan,” ucap Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI, Ilham Saputra, dalam webinar bertajuk ‘Evaluasi Metode dan Isu Kampanye Pilkada di Masa Pandemi’, Rabu (21/10/2020).

Pembuatan posko pasangan calon (Paslon) tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) karena dianggap rawan menimbulkan kerumunan. Oleh Karena itu, setiap daerah diharapkan dapat mengatur hal ini dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Posko relawan kami tak atur karena rawan kerumunan dan bisa diatur Perda masing-masing daerah. Sama seperti pendaftaran kemarin, yang kemudian orang datang dari poskonya ke KPU, tapi KPU tak atur itu karena itu bisa diatur dengan aturan lain,” jelas Ilham.

KPU menemukan adanya pelanggaran batas peserta kampanye Pilkada Serentak 2020 yang melebihi 50 orang. Jumlah ini pun masih ditambah awak media yang meliput.

“Masih ada jumlah peserta yang melebihi 50 orang di lokasi kampanye, ditambah media. Masih ada warga yang ingin bertemu calon dan tempat kampanye tak sediakan tempat cuci tangan,” pungkas Ilham.

Selain itu, KPU juga menemukan masalah teknis, seperti Paslon terlambat mengirimkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk melaksanakan kegiatan kampanye hingga keterlambatan penyerahan desain Alat Peraga Kampanye (APK).

“Ada beberapa daerah yang STTPnya terlambat, sehingga ada Paslon berkampanye tanpa STTP. Surat izin pemberitahuan kampanye tak tembus ke KPU di daerah penyelenggara,” ungkap Ilham.

“Data petugas kampanye, relawan, akun resmi medsos terlambat didaftarkan ke KPU. Keterlambatan penyerahan desain APK dan bahan kampanye, masih ada keraguan KPUD memberikan surat peringatan ke Paslon pelanggaran,” tutup Ilham.

[MBN]

Exit mobile version