BIMATA.ID, Metro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro melakukan validasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Komisioner Bidang Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Metro, Yunita Dewi Nurbaya menyampaikan, semua Paslon yang diwakilkan LO telah sepakat dengan desain APK maupun bahan kampanye.
“Ya kemarin sudah setuju semua. Jadi tidak ada masalah. Kalau pun ada yang tidak pas itu pasti langsung dibenahi lagi. Tapi sudah cocok semua. Kita juga melibatkan Bawaslu dalam validasi APK dan bahan kampanye,” ujarnya, Selasa (6/10/2020).
Yunita menjelaskan, KPU akan mencetak lima baliho per Kabupaten atau Kota, 20 umbul-umbul (empat per Paslon) per Kecamatan dan dua spanduk setiap Kelurahan. Untuk calon sesuai kesepakatan diperkenankan mencetak sendiri sebanyak 100 persen dari yang dicetak KPU.
“Nah, KPU juga memfasilitasi mencetak bahan kampanye. Itu mulai dari selebaran, brosur, pamfelt, dan poster sebanyak 5.000. Untuk penggandaan dari Paslon itu maksimal 100 persen dari yang dicetak KPU,” imbuhnya.
Adapun lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, yakni tempat ibadah, fasilitas milik Pemerintah, dan lembaga pendidikan.
Kemudian tempat atau lokasi yang tercantum peringatan larangan pemasangan reklame, jalan-jalan protokol, melintang di atas jalan, dan tempat atau lokasi yang menghalangi rambu-rambu lalu lintas.
Larangan juga berlaku di jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, seperti tiang lampu listrik, tiang lampu traffic light, dan tiang telepon, serta tiang trotoar dan taman kota, pohon dan tanaman penghijauan lainnya.
[MBN]