Regional

KPU Bungkam Soal APK Paslon, Bawaslu Ajak Masyarakat Laporkan Pelanggaran

BIMATA.ID, SLEMAN — Memasuki hari ke enam masa kampanye sejak ditetapkannya pada 26 September 2020 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman masih bungkam soal Alat Peraga Kampanye (APK) yang resmi dari pasangan calon (Paslon).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Trapsi Haryadi yang mencoba dikonfirmasi belum memberikan jawaban termasuk soal titik dan jumlah APK yang diperbolehkan untuk dipasang.

APK dan Bahan Kampanye Paslon diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 pasal 28 yang menyebutkan bahwa kampanye difasilitasi oleh KPU  termasuk dalam hal penyebaran APK kepada umum.

Sementara disisi lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman terus melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan kampanye. termasuk membeberkan kepada publik sejumlah titik kerawanan dalam kampanye.

Bawaslu merincikan seperti APK dan bahan kampanye tidak sesuai dengan ketentuan, politik uang, ASN tidak netral, Hoax, Disinformasi, Kampanye Hitam, kampanye negatif, penggunaan fasilitas negara.

Selanjutnya Penggunaan anggaran dan program pemerintah, materi kampanye memuat hal-hal yang dilarang, pelanggaran protokol kesehatan, pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang dan kampanye diluar jadwal.

Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Arjuna Al Ichsan Siregar, S.Sos mengatakan bahwa hal tersebut sudah mencakup semua itu Flyer Bawaslu RI. Dia meminta kepada semua masyarakat untuk melaporkan pelanggaran jika menemukan hal itu di lapangan. 

“Bila masyarakat mengetahui adanya pelanggaran di masa kampanye dapat melaporkan ke kantor Panwaslu Kecamatan atau ke Bawaslu Kabupaten Sleman. Masyarakat juga dapat melaporkan ke Bawaslu melalui Call Center Bawaslu Kab Sleman 08112632284,”paparnya, Kamis 1 Oktober 2020.

(Usman/ozie)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close