Bimata

KPU Beri Batas Waktu Penetapan Paslon Hingga 30 Hari Sebelum Pencoblosan

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) terus melakukan pembaruan informasi terkait tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Kondisi tersebut dilakukan karena beberapa Paslon belum melakukan pemeriksaan kesehatan dan penetapan usai positif terpapar Covid-19.

“KPU sendiri memberi batas waktu hingga 30 hari jelang hari pemungutan suara untuk Paslon dinyatakan negatif Covid-19, untuk selanjutnya bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penetapan,” ucap Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI, Ilham Saputra, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

KPU RI juga telah mengatur pergantian Paslon. Pergantian ini bisa dilakukan jika Paslon tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, yaitu meninggal dunia dan tidak bisa melakukan tugas secara permanen dan dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apalagi, saat ini ada beberapa Paslon yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 usai melakukan pendaftaran sebagai calon Kepala Daerah.

“Untuk penggantian Paslon, KPU juga memberi batas waktu hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” imbuh Ilham.

Selebihnya, penggantian Paslon tidak bisa dilakukan. Hal ini terkait pengadaan logistik surat suara dan formulir-formulir yang harus segera dilakukan pencetakan dan pendistribusian.

Kini, KPU RI sedang merancang peraturan pemungutan dan penghitungan suara yang sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Selain TPS yang harus sesuai protokol kesehatan, KPU RI juga memikirkan risiko penularan Covid-19 kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Berdasarkan pertimbangan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, maka rekrutmen petugas KPPS pada rentang usia 20 hingga 50 tahun.

“KPU juga telah memohon kepada Pemerintah Pusat agar dapat menambah anggaran APD bagi para petugas KPPS, mengingat dalam NPHD tidak terdapat anggaran,” ungkap.

[MBN]

Exit mobile version