BIMATA.ID, SLEMAN —Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman kompak soal pelarangan lomba dalam kampanye baik secara online maupun offline.
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi, S.IP mengatakan ketentuan larangan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU-RI) nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pilkada kabupaten kota hingga tingkat gubernur dalam kondisi bencana non alam Covid 10
“Parpol atau gabungan parpol, pasangan calon, tim kampanye dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dalam pasal 57 huruf g dalam bentuk, rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai, Perlombaan,” kata Trapsi memperlihatkan PKPU Pasal 88 C.
Selanjutnya kata dia yang dilarang juga seperti kegiatan Sosial berupa bazar atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai Politik.
Senada Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, S.Sos dalam menyikapi larangan kampanye dalam bentuk perlombaan.
“Bawaslu Kabupaten Sleman sikapnya sesuai regulasi saja, normatif. Di Pasal 88 C Peraturan KPU No 13 Tahun 2020, kampanye bentuk lain, salah satunya perlombaan dilarang,”paparnya
Oleh karena itu pihak Bawaslu tidak menafsirkan aturan tersebut apakah hanya secara offline atau secara online dan mengikuti sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam PKPU pada kondisi covid 19 ini.
“Terkait kampanye dalam bentuk perlombaan tidak diperkenankan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 ini,Kami tidak berani menafsirkan seperti itu. Boleh tidaknya kampanye dalam bentuk perlombaan online, akan coba kami konsultasikan ke Bawaslu DIY,”tutupnya
Usman