Umum

Komisi IV DPR RI Sampaikan Hasil RDP Tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi

BIMATA.ID, JAKARTA- Komisi IV DPR RI menyampaikan sejumlah catatan mengenai penyaluran pupuk bersubsidi. Catatan tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Dirjen PSP & Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Deputi II Bid. Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kemenko Perekonomian, Dirut PT Pupuk Indonesia Holding Company, dan Dirut Himbara.

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, membacakan kesimpulan di akhir rapat yang berlangsung sejak 10.15 WIB hingga 13.15 WIB menyebut bahwa pihaknya mengusulkan kepada pemerintah mengenai alternatif pola penyaluran pupuk bersubsidi. Terdapat dua usulan, yakni pertama subsidi langsung dengan mekanisme langsung masuk ke rekening petani. Kedua subsidi harga, dengan mekanisme pemberian subsidi di hilir guna menjaga harga agar menguntungkan petani.

“Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk melakukan kajian terhadap kedua usulan alternatif pada pola penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, untuk mencari pola subsidi yang paling efekif dan efisen, serta menjamin subsidi yang diterima petani bisa tepat guna dan tepat sasaran,” ujar Sudin, Senin (5/10/2020).

Komisi IV DPR RI juga meminta pemerintah untuk menghitung ulang kebutuhan dan komposisi pupuk bersubsidi. Ia menegaskan bahwa jumlah pupuk bersubsidi selalu meningkat, tidak sebanding dengan luas areal pertanaman yang menurun dan indeks pertanaman yang rendah.

“Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, antara lain terkait perbaikan data spasial lahan, data luas lahan, serta validasi data jumlah petani yang berhak menerima bantuan pupuk bersubsidi, sebagai acuan penentuan rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK) dan komposisi pemberian pupuk bersubsidi,” kata Sudin.

Pihaknya meminta pemerintah agar meningkatkan efektivitas pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kinerja serta keanggotaan Tim Pengawas Pupuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten sehingga alokasi penggunaannya tepat sasaran.

 

“Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pola dan melakukan penyempurnaan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani yang berlaku saat ini dengan mempertimbangkan kendala-kendala teknis di lapangan, sehingga pupuk bersubsidi dapat disalurkan dengan baik dan diterima oleh seluruh petani penerima dengan mudah,” paparnya.

 

Pemerintah juga diminta agar dalam menjalankan program Kartu Tani memprioritaskan daerah yang sudah memiliki sarana teknologi memadai. Sejalan dengan itu juga tetap menyalurkan pupuk bersubsidi secara manual di daerah yang belum cukup memiliki sarana teknologi memadai.

“Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk meninjau ulang pola dan komposisi pemberian pupuk dengan mempertimbangkan untuk meningkatkan volume penggunaan pupuk yang lebih ramah lingkungan dan tidak merusak hana hara tanah,” lanjutnya.

PT Pupuk Indonesia diminta untuk melakukan pengawasan terhadap agen/distributor di daerah. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia memberikan sanksi berupa pencabutan izin terhadap agen/distributor yang melakukan pelanggaran.

Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan kurang bayar pupuk bersubsidi kepada PT Pupuk Indonesia sebesar Rp11.198.552.212.487. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:

1. Tahun 2017, sebesar Rp45.080.939.470
2. Tahun 2018, sebesar Rp5.712.863.720.530
3. Tahun 2019, sebesar Rp5.440.607.552.487

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close