BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 masih ada kemungkinan untuk ditunda.
Hal itu bergantung daripada hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah RI terhadap perkembangan penularan wabah Covid-19.
“Saya yakin, Pemerintah tetap akan mempertimbangkan penundaan. Itu tergantung evaluasi yang dilakukan Pemerintah, yang akan disampaikan pada saatnya,” ujarnya, dalam diskusi virtual bertema ‘Pilkada di Masa Pandemi’, di Jakarta, Senin (12/10/2020).
Bamsoet menguraikan, penundaan tidak mungkin dilakukan untuk seluruh 270 daerah yang melaksanakan Pilkada. Sebab, penundaan hanya akan dilakukan bagi daerah yang memiliki risiko tinggi jika Pilkada tetap digelar.
“Kemungkin masih ada penundaan. Sangat bergantung evaluasi Pemerintah nanti,” urainya.
Menurut Bamsoet, penundaan bisa saja dilakukan di daerah-daerah yang berstatus zona hitam atau merah yang berisiko tinggi. Namun, untuk daerah yang berisiko rendah dan zona hijau, dapat tetap dilaksanakan Pilkada.
Sementara, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 2 Tahun 2020 pun masih memperbolehkan penundaan Pilkada. Hal ini jika bancana non alam, seperti Covid-19 benar-benar tidak bisa dikendalikan.
“Bisa saja daerah-daerah hijau dijalankan sesuai jadwal, sementara daerah-daerah tertentu yang zona merah bisa ditunda. Bukan dibatalkan, bergantung evaluasi Pemerintah,” tuturnya.
Bamsoet menyatakan, keputusan melanjutkan Pilkada Serentak 2020 memang pilihan sulit. Hal tersebut dikarenakan tidak ada yang tahu sampai kapan Covid-19 akan berakhir. Jika Pilkada ditunda tahun depan, maka tidak ada yang menjamin Covid-19 tidak ada lagi.
Oleh karena itu, kunci pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi adalah menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Penyelenggara, kontestan, dan pemilih harus bersama-sama menjaga agar Pilkada aman dari Covid-19.
[MBN]