Bimata

Ketua Baleg Sebut Kemensekneg Minta Pasal 46 Dalam UU Ciptaker Dihapus

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg) RI memang mengajukan perbaikan dalam naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Salah satunya adalah Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang seharusnya dihapus dari UU sapu jagat tersebut.

“Itu benar, kebetulan Setneg yang temukan. Jadi itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas,” kata Supratman, Kamis (22/10/2020).

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjelaskan, awalnya Pemerintah RI berkeinginan mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Akan tetapi, keinginan ini tidak disetujui oleh Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker.

Namun, dalam naskah yang tertulis, Pasal itu masih ada di dalam draf UU Ciptaker berjumlah 812 halaman, yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Baleg pun juga telah memastikan pasal tersebut seharusnya dihapus.

“Itu benar, seharusnya tidak ada, karena seharusnya dihapus. Karena kembali ke UU eksisting, jadi tidak ada di UU Cipta Kerja,” jelas Supratman.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ini menyatakan, perubahan sama sekali tidak mengubah substansi yang telah disetujui di tingkat Panja. Termasuk dihapusnya Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001, sebab di tingkat Panja hal tersebut memang seharusnya dihapus.

“Jadi, itu kan soal penempatan saja dan koreksi, tidak mengubah isi sama sekali,” ujar Supratman.

Diketahui, draf final RUU Ciptaker yang diserahkan kepada Pemerintah RI berjumlah 812 halaman. Sebelum draf final tersebut diserahkan kepada Presiden RI, beredar banyak naskah yang bervariasi jumlah halamannya.

Mulai dari 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, dan 1.035 halaman. Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengaku menerima naskah UU Ciptaker yang berjumlah 1.187 halaman.

[MBN]

Exit mobile version