BeritaEkonomiHukumPolitikRegional

Kesal Mahasiswa Terluka Akibat Bentrok Dengan Polisi, Massa Bakar Pos Polisi Patung Kuda

BIMATA.ID, JAKARTA- Massa aksi yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja bentrok dengan aparat kepolisian di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pos polisi yang ada di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha dibakar oleh massa. Hingga pukul 15.15 WIB, api masih berkobar di pos polisi tersebut. Sejumlah mahasiswa tampak terluka akibat bentrokan dengan polisi itu.

Polisi berusaha membubarkan kerumunan dengan melemparkan gas air mata. Massa pun berpencar untuk menghindari lemparan gas air mata tersebut.

Gelombang demo penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di sejumlah tempat. Kelompok buruh dari berbagai daerah di sekitar Jakarta berusaha merapat ke Istana Negara dan Gedung DPR untuk berdemo.

Selain buruh, kelompok mahasiswa juga akan bergabung. Kepolisian pun berjaga di sejumlah titik perbatasan Jakarta untuk menyekat massa yang hendak demo. Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

“Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari,” ujar Supratman.

“Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR,” tuturnya.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja. Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

“Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,” ujar Airlangga.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close