BeritaHeadlinePolitik

Kemendagri Tolak Ribuan Usulan Mutasi ASN Selama Pilkada Berlangsung

BIMATA.ID, Jakarta – Ada banyak calon petahana yang kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) pun tengah mengawasi potensi pelanggaran yang dilakukan petahana yang dapat mempengaruhi netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI, Akmal Malik menyatakan, pihaknya hingga saat ini telah menolak 4.156 usulan mutasi dan pelantikan ASN. Sebab, mutasi dan pelantikan di tengah penyelenggaraan Pilkada dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Sampai hari ini kami menolak 4.156 usulan mutasi dan pelantikan. Terbanyak di Jawa Timur dan Gorontalo. Kami apresiasi Riau, Bengkulu, Babel, Sulawesi Utara yang mungkin memahami pelantikan bisa dimanfaatkan untuk pihak-pihak tertentu,” ucapnya, dalam Webinar yang digelar KemenPANRB RI, Selasa (27/10/2020).

Akmal menguraikan, bahwa hari ini saja Kemendagri RI menerima 30 lebih usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Namun usulan ini ditolak, kecuali jika memang posisi tersebut sangat dibutuhkan oleh Pemda.

“Kami tetap berikan ruang yang kosong Sekdanya. Kita sudah di akhir tahun, kami menyadari kehadiran Sekda (penting) untuk legalitas anggaran 2021,” urainya.

“Tapi secara umum, kami menolak usulan itu sekarang, kecuali untuk kondisi yang dibutuhkan Pemda. Kami harap koordinasi, komunikasi intens dari semua pihak terus memberikan masukan agar bisa berkolaborasi dengan baik di masa mendatang,” tambahnya.

Selain itu, Akmal menyampaikan, Kemendagri RI juga tengah mewaspadai calon petahana baik Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang harus menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Sebab, ada kecenderungan Pjs yang ditunjuk tidak netral dan mendukung calon petahana yang bersangkutan.

“Bahwasanya perlu diwaspadai juga untuk daerah-daerah yang Gubernur (kembali) maju, Bupati maju sehingga Gubernur yang diberikan otoritas untuk menunjuk Pejabat Sementara juga harus diwaspadai. Ada beberapa daerah yang menurut kami Pjsnya tidak netral,” tandasnya.

Akmal mengungkapkan, Kemendagri RI telah menerima aduan bahwa ada sejumlah Pjs yang menjadi seperti tim sukses (Timses). Sehingga, hal ini perlu menjadi perhatian khusus.

“Kami terima aduan kenapa Pjs kayak jadi Timses Gubernur. Ini perlu menjadi catatan. Ada 4 orang Pjs Gubernur, 119 Pjs Bupati, 14 Pjs Wali Kota. Pjs dan Pj semuanya adalah ASN,” ungkapnya.

Meski begitu, Akmal optimistis, bahwa Pjs dan Pj dapat dimanfaatkan untuk menjadi agen penegakkan netralitas ASN.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close