BIMATA.ID, Jakarta – Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Kamrussamad mengatakan, Sri Mulyani layak Jadi Menteri Keuangan terbaik.
“Saya menjadi saksi bagaimana kepiawaian dan kecerdasan Menkeu dalam merumuskan suatu kebijakan Fiskal di tengah Pandemi Covid,” kata Anggota Komisi XI DPR RI.
Menurut Kamrussamad, situasi extraordinary yang sangat eskalatif di masa pandemi Covid-19 menuntut ketangguhan dan kecepatan seorang menteri dalam mengambil keputusan.
Lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, katanya, sebagai bukti kecepatan Menkeu dalam membangun asumsi dan prediksi serta dampak ekonomi akibat Covid-19.
“Selama 8 bulan masa pandemi, kami selalu mengingatkan Menkeu agar memiliki basis data yang terintegrasi agar pijakan pengambilan keputusan lebih sustainble dan adaptif terhadap. tantangan dinamika ekonomi masyarakat,” ujar Kamrussamad.
Hal ini, ucap anggota DPR RI dari Daerah pemilihan DKI Jakarta III itu, menuntut tiga hal secara bersamaan bagi suatu negara, yaitu menyelamatkan nyawa rakyat, menyelamatkan ekonomi warga, dan melindungi kehidupan sosial warga.
“Ini sungguh maha berat bagi seorang Menteri keuangan yang tidak memiliki kemampuan leadership,” pungkasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meraih penghargaan sebagai Finance Minister of the Year for East Asia Pacific tahun 2020 dari majalah Global Markets.
Ini merupakan penghargaan kedua yang diterima Sri Mulyani dari majalah yang sama, setelah terakhir di tahun 2018 memperoleh penghargaan serupa.
Menurut Global Markets, Sri Mulyani layak mendapatkan penghargaan tersebut atas prestasinya dalam menangani ekonomi Indonesis di pandemi corona (Covid–19).
Majalah Global Markets menilai, komitmen memberikan stimulus fiskal dalam bentuk perlindungan sosial, insentif perpajakan, penjaminan pinjaman dan subsidi bagi sektor usaha yang terdampak paling besar layak diapresiasi.
Selain itu, keputusan untuk memperlebar defisit melebihi batas maksimum yang di tetapkan dalam undang-undang sebesar tiga persen dari PDB juga menjadi alasan lain Menkeu memperoleh penghargaan tersebut.