BeritaHeadlineHukumNasionalPolitik

Jimly Asshiddiqie Sebut UU Ciptaker Timbulkan Kekacauan Di Tengah Pandemi

BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Jimly Asshiddiqie, menyampaikan pendapat mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disetujui Pemerintah RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

Jimly menyebut, UU Ciptaker telah menimbulkan kekacauan di tengah kekacauan pada masa pandemi penyakit Covid-19.

“Di tengah Covid ini, UU Ciptaker bukan menjadi solusi, tetapi dia menciptakan kekacauan di tengah kekacauan gara-gara Covid,” ujarnya, Selasa (6/10/2020).

Seperti diketahui, berbagai elemen buruh di berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa dan mogok kerja guna menolak keputusan DPR RI dan Pemerintah atas UU tersebut yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini menuturkan, sebenarnya Pemerintah RI juga tahu soal penolakan yang muncul atas UU Ciptaker. Penolakan tidak hanya datang dari kalangan buruh, akan tetapi juga dari aktivis lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Namun, Pemerintah RI tetap melanjutkan UU Ciptaker. Proses perdebatan atas UU Ciptaker sudah berjalan saat pembahasan di DPR RI.

“Jadi, ya kita hormati saja kalau menurut saya, kan perdebatannya sudah. Pemerintah tahu, bukan tidak tahu. Namun ini perspektifnya beda, sudut pandang cara melihatnya itu beda,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close