BeritaBisnisEkonomiNasionalProperti

Inilah Cara Sukseskan Penjualan Mobil Listrik Di Indonesia

BIMATA.ID, JAKARTA- Kebijakan menurunkan DP kendaraan mobil dan motor listrik menjadi 0% membuat masyarakat Indonesia semakin memiliki banyak pilihan untuk kendaraannya, tetapi rupanya hal ini tetap akan sulit untuk menaikan penjualan mobil listrik RI.

Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi hal tersebut, yakni harga mobil listrik dan infrastruktur RI.

Mayoritas konsumen kendaraan bermotor roda empat di Indonesia atau lebih dari 80-90% membeli kendaraan-kendaraan yang harganya Rp 300 juta ke bawah. Sementara harga mobil listrik masih berkisaran Rp 500-600 juta dan ini masih sulit dijangkau.

“Kemudian orang juga perlu tau daya jangkau mobil listrik, seberapa jauh dia bisa berjalan. Kemudian infrastrukturnya, chargingnya dimana,” kata Kukuh.

orang yang baru pertama kali membeli (first time buyer) mobil listrik akan memikirkan banyak pertimbangan, salah satunya harga dan lokasi pengisian daya listrik yang tidak semua wilayah di Indonesia memilikinya.

“(Mobil listrik ini) bisa dicharging di rumah dan di kantor atau enggak. Kemudian dia penggunaannya untuk apa? Kalau hanya untuk pulang-pergi kantor dan rumah sih masih oke, tapi kalau suatu saat dia harus ke luar kota, chargingnya dimana. Itu kan menjadi pertimbangan-pertimbangan,” paparnya.

Kukuh menjelaskan perpindahan penggunaan mobil listrik nantinya akan sama seperti zaman perubahan mobil dari manual transmission ke automatic transmission yang cukup membutuhkan waktu.

“Analoginya kayak begitu aja. Masih akan butuh banyak waktu untuk berpindah ke mobil listrik,” tambahnya.

Menurut catatan Gaikindo, populasi mobil listrik di Indonesia sendiri masih relatif sangat rendah. Mobil listrik di Indonesia belum sampai 30 unit pada tahun 2020. Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0%.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka), berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.

Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020 memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5%-10% menjadi 0% dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close