Nasional

Haris Azhar Nilai Judicial Review ke MK Mustahil Dikabulkan

BIMATA.ID, Jakarta – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar meminta, saat ini tak usah mendorong masyarakat memilih jalan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan melalui rapat paripurna DPR RI.

Menurut Haris jalan itu tidak akan ada gunanya atau mustahil didukung oleh pihak MK. Pasalanya, enam hakim MK itu semua adalah orang-orang dari DPR RI dan juga dari Istana negara.

“Saya ingin mengatakan bahwa, hentikan perdebatan membawa Omnibus Law ini judicial review ke MK. Karena itu hampir mustahil. 3 hakim dipilih DPR RI, 3 hakim dilantik Presiden RI Jokowi. Jadi 6 mayoritas akan memenangkan kepentingan Omnibus Law ini,” katanya dalam acara Mata Najwa, Kamis (8/10/2020).

“Tetapi kalau tidak dibawa ke MK” tanya Najwa Shihab sebagai pembawa acara tersebut.

“Teruslah bergerak di jalanan. Lakukan judicial review di jalanan. Masyarakat adat, buruh, anak muda yang terancam dengan Omnibus Law ini harus terus bergerak. Lewat tekanan itu, bisa dikondisikan lewat judicial review yang akan dilakukan di MK,” ujar Haris.

Seperti yang diketahui, berbagai elemen memang mendorong masyarakat dalam penolakan Omnibus Law ini bisa menggunakan hak konstitusional dengan mengajukan judicial review ke MK.

Salah satunya dorongan tersebut disuarakan oleh dua ormas Islam antara lain PBNU dan PP Muhammadiyah. Dimana, jalan mengajukan judicial review ke MK dirasa sangat tepat untuk menolak Omnibus Law yang kini tengah dipermasalahkan.

ozie

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close