BIMATA.ID, Bogor – Pengacara Bahar Smith, Aziz Yanuar,Mengatakan bahar Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Menurut aziz, surat penetapan tersangka yang diserahkan petugas langsung dirobek-robek. Robekan surat diserahkan kembali ke polisi lewat petugas Lapas Gunung Sindur.
“Habib Bahar sudah tahu, tadi suratnya disampaikan ke pihak Lapas Gunung Sindur sama Habib Bahar kemudian surat disobek-sobek, dikembalikan ke pihak lapas untuk dikasihkan ke polisi yang menunggu di luar lapas,” kata Aziz, Rabu (28/10/2020).
Soal kembalinya ditetapkan nya tersangka Kepada Bahar Smith pengacara tidak khawatir Bahar menurut Aziz tak peduli dengan kasus baru yang menjeratnya.
“Soal penetapan tersangka, Habib Bahar mengatakan, jangankan tersangka, Habib Bahar bin Smith adalah orang yang sangat merindukan kematian, jadi bukan hanya tersangka. Dia nggak peduli tersangka,” terangnya.
Kasus ini bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018. Korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.
Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
[oz]