BIMATA.ID, Banten – Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim (WH) menetapkan perpanjangan tahap II Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten selama satu bulan.
Perpanjangan PSBB di tanah jawara ini, melalui Keputusan Gubernur Provinsi Banten Nomor 443/Kep.241 – Huk/2020, tanggal 21 Oktober 2020. Adapun penerapan PSBB ini mulai ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2020 hingga 19 November 2020.
Perpanjangan PSBB tahap II tersebut dimaksudkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Banten. Dalam keputusan ini, Gubernur Provinsi Banten juga memberikan opsi perpanjangan PSBB dapat dilakukan kembali jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Melalui keputusan itu pula, Gubernur Provinsi Banten menginstruksikan Pemerintah Kabupaten atau Kota se Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Dalam perpanjangan PSBB di Wilayah Kabupaten atau Kota se-Provinsi Banten pelaksanaan check point (tempat pemeriksaan) di Wilayah yang diatur oleh Bupati atau Wali Kota.
[MBN]