BIMATA.ID, Jakarta – Paket Komitmen ke-7 Bidang Jasa Keuangan dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mulai disentuh seiring dengan liberalisasi perdagangan di kawasan ASEAN. Akan tetapi, MEA pun semestinya memperhatikan pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai bagian dari pembangunan ekonomi inklusif ASEAN.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Heri Gunawan, dalam Pandangan Fraksi Partai Gerindra terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ratifikasi Protokol Ke-7 ASEAN Framework Agrement On Services (AFAS), Senin (5/10/2020), di ruang rapat Komisi XI DPR. Sejak 2015, saat MEA terbentuk, ASEAN terus dikembangkan menjadi pasar tunggal dimana barang dan jasa bebas masuk.
“Sejatinya MEA tidak melulu berbicara liberalisasi. Salah satu pilar utama MEA yang kurang digesa adalah menjadikan ASEAN sebagai kawasan pembangunan ekonomi yang inklusif dan merata melalui agenda yang fokus pada usaha kecil dan menengah,” ungkapnya.
Dalam pandangan tersebut, Hergun menyampaikan, hal penting yang juga harus diingat adalah pembahasan dan pengesahan RUU AFAS ini nantinya akan memberikan dampak serius bagi sektor keuangan dan perbankan nasional, khususnya peran intermediary untuk memperkuat sektor riil dalam perekonomian nasional.
Karena itu, sejalan dengan salah satu pilar utama MEA yang berisi komitmen ASEAN untuk fokus pada UKM, maka masuknya industri jasa negara-negara ASEAN tidak boleh menganggu komitmen Pemerintah Indonesia membangun UKM di sektor jasa keuangan.
“Pemerintah Indonesia harus memberi ruang bernafas yang memadai kepada BPR dan BPR syariah juga koperasi, sehingga mereka tidak tergilas persaingan usaha yang meliberal itu. Masuknya dana asing juga harus dijaga, sehingga tidak mencaplok UKM dalam negeri, yang merupakan pelaku usaha terbanyak dan pemberi lapangan kerja terbesar,” pungkasnya.
Paket Komitmen ke-7 di Bidang Jasa Keuangan ASEAN dibangun atas semangat untuk menarik modal asing masuk ke industri jasa keuangan di Indonesia. Namun, pada saat yang sama, Paket Komitmen ke-7 diharapkan menjadi peluang bagi para penyedia jasa keuangan Indonesia untuk dapat melakukan ekspansi usaha ke negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.
[MBN]